Setelah menyaksikan, mengamati, realita yang terjadi didunia perlalu lintasan maka saya menulis artikel ini. Yups.. dinegara tercinta ini ada beberapa kendaraan yang “diperbolehkan” untuk melanggar lalu lintas… dari menerobos lampu merah, melawan arah, bahkan menutup sebagian badan jalan.. D penasaran?? apa saja sih? ini dia 😀
😆
Mengapa saya tulis diperbolehkan dengan tanda petik?? yah..karena saya belum pernah melihat para pengendara seperti pada poto diatas yang ditilang atau ditindak langsung oleh aparat saat mereka melanggar lalu lintas. Kata salah seorang teman dari Jawa timur, alasanya karena “Ga ono duwi’e” terjemah “nggak ada uangnya” 😆
Bajaj roda3..
Rx-king, (rata2 ga pake lampu blkg,sein dan spion)
Delman
Odong2
Edet/odot/ledog, (mobil pickup/light truck dg chasis dan gardan bekas d templokin mesin diesel dongfeng, dilengkapi dg ban bekas kanisiran)
Hand tracktor, dengan tambahan gerobak d belakang biasanya buat angkut damen,mbako,batu bata, diesel dan alat2 pertanian dari sawah kerumah dan sblknya hehehe
He,,he… kumplit gan.. 😀
kurang satu.. Xixixi
Cikar / pedati (tenaga sapi/kebo sama saja, tiada beda)
wedus ga ono Mas 😀
Wedus gembel…
Pak Silop naik kendaraan apa juga boleh kok . . . .
vespa pakde ane pajaknya dari taun 2007 gak pernah dibayar,,
ingin aman dari pak kumis,, naiklah vespa :mr.green:
yang paling bawah digaruknya sama POL-PP om, bukan polantas..
ada lagi,, ambulance…