Ditegur pakpulisi gara-gara memoto razia polisi DiCirebon

Halo Brother biker..:D Barusan jam sembilan pagi pas berangkat menuju pabrik ketemu razia tertib lalu lintas diCirebon, tepatnya didepan dealer mobil toyota (sesudah pasar plered kalau dari arah timur). Setelah minggir dan diperiksa surat-suratnya.

Ada pemandangan aneh, serombongan orang naik sepeda motor (sepertinya rombonga orang mau kondangan, beberapa diantaranya tidak menggunakan helm) terus membunyikan klakson.. dan para polisi tersebut tidak menghentikan mereka, malah membiarkan terus jalan. Reflek, naluri seorang blogger yang kameranya selalu stand by diikat pinggang kanan langsung ambil kamera dan jepret πŸ˜€ . Namuuuunn… ada satu orang polisi yang menyamperi saya dan menegur (dengan nada agak menggertak) “kenapa moto-moto?!!” … “jangan sembarangan moto-moto!!” “harus ada ijinnya!!..” “tinggal dimana?!” , “kerja dimana?!” “jangan diulangi lagi!!” HHmm.. saya tetap tenang dan menjawab seperlunya saja sambil tetap menatap mata pak polisi tersebut. Akhirnya poto saya hapus. Sayang papan nama pakpulisi tersebut tertutup rompi kuning. Dan saya nggak mau urusan jadi tambah panjang. walau bapak Kombes Royke Ditlantas Polda metro jaya pernah memberikan pesan waktu diacara Ultah Koboi ke2, bila menemui oknum polisi yang rese, laporkan saja kepada Propam :D. karena saya nggak tau hukumnya, apakah harus ijin dulu kalau mau moto razia polisi. Mohon pendapat para brother bagaimana hukumnya memoto razia polisi?? apakah ada undang-undang yang mengatur harus ijin dulu kalau mau memoto razia polisi?

About yudibatang 2695 Articles
Pemotor sederhana yang suka berbagi pengalaman seputar sepeda motor dan cerita horor. Contact email yudi.indonesia@yahoo.co.id

51 Komentar

      • he..he..pada saat itu lagi ada pekerjaan yang sifat urgent harus saya selesaikan, jadi ya..coba hindari dulu..besok-besok lagi coba poto lagi, kalo ada yang negur..baru dilawan :d dari dulu sering banget moto razia polisi dipantura gak pernah ada yang negur tuh.. baru sekali ketemu polisi yang rese :mrgreen:

  1. kalo undang2 atau hukumnya saya gak tau..
    tapi kalo posisinya dibalikin gimana?
    mas yudi jadi polisi yang lagi razia,
    terus datang seseorang tak dikenal yang ambil foto2 razia,
    apa respon mas yudi??

    sisi polisi; ngapain ni orang foto saya lagi razia??
    sisi mas yudi; ngapain polisi ngelarang saya mau foto2??

  2. pak polisi takut busuknya ketauan mungkin 😎 tau ada orang g tertip di biarin saja itu jelas sekali polisi juga g tertip.

    soalnya saya pernah ngambil gambar polisi waktu gagalkan balap liar polisinya diam aja,karena itu sebuah prestasi.IMHO

  3. laporin aja bro,,,, sekarang udah waktunya polisi berubah,,,, biar hilang semua tuh polisi yg modelnya kayak gitu,,, malu2in aja….

  4. Dulu klo nggak salah di koran kedaulatan rakyat/kompas juga pernah ada artikel/suara pembaca seperti itu. Ada yang memfoto saat razia, lalu Pak polisi minta dihapus sambil meghardik, sempat terjadi cekcok. Menurut penulis, diduga itu razia ilegal. Penulis juga mengulas, sebenarnya uang razia apakah masuk kas negara atau masuk pendapatan daerah atau yang lain. Dan Polisi tidak bisa menjawab dengan lugas.

  5. itu mah akal akalan polisi nakal masbro ..
    Sebenernya mah gak mau aja hal yang buruk dari oknum polisi kebongkar, selain itu juga kalo razia pasti ada aja cari masalahnya

  6. bicara baik-baik aja bro…
    polisi juga manusia, saya juga kalo tiba2 lgi ker trus difoto-foto pasti bertanya2 buat apa ya…walau kerjaannya cuma liatin laptop wkwkwkwk

    • Bukan moto polisinya saja bro, tapi moto polisi yang tidak menindak pelanggar lalu lintas yang lewat didepannya… itukan diskriminasi otomotip :mrgreen:

    • Gak cuman moto polisisnya saja bro, tapi moto pelanggar lalu lintas yang lewat didepan mata polisi yg lagi razia namun tidak ditindak/tilang.. itukan namanya diskriminasi otomotip :mrgreen:

  7. Aneh ya … apa-apa disebut oknum ???? terus polisinya kemana?dimana? kan seragamnya sama? apa semua polisi oknum semua? seharusnya polisi itu membuat nyaman masyarakat, dinegara kita ini unik, berhadapan dengan polisi salah nggak salah hasilnya tetap SALAH !!!
    Katanya mengayomi, prettt.

  8. mari kita pisahkan menurut konteksnya mas bro semua…
    1. Tidak ada larangan memotret polisi di jalan raya karena itu ada di wilayah publik. Mau motret polisi lagi makan pun tidak ada larangan. Karena, sekali lagi, ini adalah wilayah publik. Kecuali sampeyan motret di dalam polres, polsek atau korem (atau apapun itu namanya). Baru deh harus minta izin. Makanya di moll atau pelaza pusat belanja, pihak keamanan berhak melarang memotret. Kenapa? biasanya berhubungan dengan kenyamanan para pemilik counter/booth di mall tersebut. Karena itu adalah wilayah privat (milik si empunya moll).
    2. Memotret adalah bagian dari ekspresi, dimana ekspresi dan aspirasi setiap warga negara dijamin oleh pasal 28 UUD45. Jadi jelas diperbolehkan. Polisi tidak berhak melarang fotografer mengabadikan sesuatu, selama itu tidak melanggar hukum.

    Polisi yang menegur itu tahu ada yang salah dengan dirinya, dia takut ketahuan bulusnya, makanya dia pake tameng peraturan segala. Pertanyaan bertubi-tubi dengan nada tinggi, adalah trik psikologis dasar untuk memberikan efek shock. Bagi yang tidak paham, akan lansung ciut. Lain kali, jika diberondong pertanyaan seperti itu, hadapi dengan tenang. Lalu tanyakan dengan sopan tentang pasal berapa yang menyebutkan dilarang memotret di wilayah publik? UU no berapa? Dijamin, tidak bisa dia menunjukkan. Intimidasi ini terjadi karena si polisi biasa main belaga jagoan, dan bro Yudi belum memahami undang-undangan.

    Ane beberapa kali motret polisi yang mengatur lalu lintas dan juga razia. Sempet juga ada yang menegur, dan ane tanya balik, “peraturan apa yang melarang saya memotret di wilayah publik? Kalau tidak ada yang bapak sembunyikan, maka bapak tidak perlu khawatir.” Dan polisi itu ngeloyor pergi.” Mari kita pahami hak dan kewajiban kita sebagai warga negara *tvri style

  9. saya tidak mengerti banyak tentang hukum, cuma sekedar sharing aja agar kita bisa lebih waspada
    Hanya untuk referensi
    silahkan om telusuri pasal 18 – pasal 21 dalam UUHC (Undang-Undang Hak Cipta) No.19, Tahun 2002

    sebaiknya kita dipelajari dan dipahami dulu

    salah satu sanksi pidana pelanggaran Hak Cipta
    “Melanggar ketentuan pasal 18, ancaman pidana penjara paling lama 2
    (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,- (Lima
    Belas Juta Rupiah).”

  10. kak saya tadi habis moto polisi diem2 ga ijin pas di penilangan. saya di bonceng pembina saya. pas surat2 udah diperiksa dan mau jalan, saya buka hp dan foto in pak polisi diem2 , baru nge gas sebentar polisi yg di depan udah nyuruh brenti lagi, ternyata minta hp saya dan nyari galeri. disitu ada foto pak polisi yg belum saya hapus karena memang fotonya ingin saya jadikan DP bbm. saya di tegur, kalo mau foto harus ijin dulu bla bla mengenai uu atau apalah. disitu saya cuma bisa minta maaf. bahkan memory card saya diambil pak polisi ?

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.