Halo brother biker 😀 .. yang namanya berkendara sepede motor tentu harus memiliki SIM alias Surat Ijin Mengemudi yang dikeluarkan oleh kepolisian. Tahukah anda… ternyata SIM yang telat atau expired sampai dalam jangka waktu lima belas tahun bisa diperpanjang lho!!! Seperti yang terjadi keKabupaten Batang-Jawa tengah. kepolisian setempat menempel pengumuman perpanjangan SIM keliling untuk SIM A dan SIM C.
SIM yang sudah telat lima belas tahun bisa diperpanjang. Ayo silahkan rekan-rekan yang tinggal didaerah Batang dan SIMnya sudah habis segeralah mengikuti perpanjangan SIM dari Polres Batang Hari kamis tanggal 26 Februari 2015. 😀
yag bener Bro,setahu saya yg telah lebih dari 1 tahun saja harus membuat SIM dari awal apalagi 15 tahun? baik hati amat itu polisi kalo bener2 15 thn boleh diperpanjang 🙂
bisa tpi nebusnya buanyaaaaaakk… berjuta2 wkwkwkwk… 😀
Kebangeten,,,,
puenak bgt kuweee….
maaf, saya ndak percaya. kemungkinan itu hanya untuk “nyeper”, maklum lagi tanggal tua ..