SIM Telat 15 tahun bisa diperpanjang lho!!

Halo brother biker 😀 .. yang namanya berkendara sepede motor tentu harus memiliki SIM alias Surat Ijin Mengemudi yang dikeluarkan oleh kepolisian. Tahukah anda… ternyata SIM yang telat atau expired sampai dalam jangka waktu lima belas tahun bisa diperpanjang lho!!! Seperti yang terjadi keKabupaten Batang-Jawa tengah. kepolisian setempat menempel pengumuman perpanjangan SIM keliling untuk SIM A dan SIM C. 10945558_751735761562676_7538500998495823885_n
SIM yang sudah telat lima belas tahun bisa diperpanjang. Ayo silahkan rekan-rekan yang tinggal didaerah Batang dan SIMnya sudah habis segeralah mengikuti perpanjangan SIM dari Polres Batang Hari kamis tanggal 26 Februari 2015. 😀

About yudibatang 2695 Articles
Pemotor sederhana yang suka berbagi pengalaman seputar sepeda motor dan cerita horor. Contact email yudi.indonesia@yahoo.co.id

5 Komentar

  1. yag bener Bro,setahu saya yg telah lebih dari 1 tahun saja harus membuat SIM dari awal apalagi 15 tahun? baik hati amat itu polisi kalo bener2 15 thn boleh diperpanjang 🙂

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.