
Halo brother biker 😀 …. Dulu, waktu saya baru bisa mengendarai mobil saya belum tahu betul fungsi dari lampu hazard dan kapan harus menyalakan lampu tersebut. Yang saya tahu, lampu hazard perlu dinyalakan ketika saya menemui keadaan darurat. Ternyata menyalakan lampu hazard tidak bisa “sak enake udele dewe” atau seenaknya sendiri.
Menurut Divisi Humas Polri, Lampu Hazard adalah lampu yang hidup bersamaan ketika tombol hazard (Bergambar Segitiga Merah) ditekan. Lampu hazard berfungsi sebagai penanda keadaan darurat yang dialami oleh pengemudi kendaraan tersebut. Hal ini tertulis dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1 yang menyatakan :
“Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan”.Yang dimaksud dengan “isyarat lain” antara lain lampu darurat dan senter.Yang dimaksud dengan “keadaan darurat” adalah Kendaraan dalam keadaan mogok, Kecelakaan Lalu Lintas, dan mengganti ban.
Namun untuk menjadi perhatian bagi para pengemudi, terdapat kebiasaan yang menyalahgunakan fungsi dari Lampu Hazard. Diantaranya sebagai berikut:
1. Menggunakan saat hujan. Menggunakan saat hujan hanya membingungkan pengemudi dibelakang karena saat lampu hazard dinyalakan, Lampu Sein tidak berfungsi karena tertutup oleh lampu hazard. Anda cukup berhati-hati saja saat hujan atau dengan menghidupkan lampu utama.
2. Menggunakan saat memberi tanda lurus di persimpangan. Menggunakan saat bergerak lurus tidak perlu karena dengan tanpa menghidupkan lampu sein berarti anda menandakan diri akan bergerak lurus kedepan.
3. Menggunakan saat dilorong gelap. Menggunakan saat dilorong gelap tidak perlu karena tidak ada efeknya, yang ada hanya membingungkan kendaraan dibelakang. Cukup nyalakan lampu senja atau lampu utama karena lampu merah dibelakang mobil sudah menyala yang artinya memberi tanda bahwa ada mobil didepan.
4. Menggunakan saat berkabut. Cukup menyalakan lampu kabut (FogLamp) yang berwarna kuning / lampu utama.
Dengan mengetahui hal-hal yang disebutkan diatas, diharapkan para pengguna jalan dapat lebih cerdas dalam mengemudi. Tidak mengikuti kebiasaan yang LUMRAH namun SALAH
*Sumber Divisi Humas Polri
Nah!! sekarang jelaskan?? menyalakan lampu hazard saat hujan adalah keliru. cukup menyalakan lampu biasa. Lah gimana kalau pakai motuba yang nggak ada ACnya mbah? kan jarak pandangnya jadi berkurang dan repot ngelapin kaca yang ngembun? jawabnya ya.. berhenti dulu ngopi-ngopi sejenak sambil nunggu ujannya berhenti dan kalau ada rezeki besok-besok motubanya dipasangin AC he..he..
Apalagi rombongan motor touring menyalakan lampu hazard jadi-jadian… itu sangat bahaya dan melanggar aturan.
Semoga berguna 😀
udan ngurupke hazard mah gur marai silau…
Msh bnyk pngendra yg blm memahani aturan dan SOP berlalu lintas.
Buku Panduan kendaraan wajib dikatamkan..
salah kaprah lain banyak juga yang pas perempatan n mobilnya mau lurus sang sopir nyalain hazard
seng penting yakin….
mana artikel hororx kang yud? 😉
Lampu hazard nyala terus mobilnya mau pindah jalur ke kiri atau ke kanan sangat resiko mbuat kendaraan belakng tdk tahu
klo pas berhenti ada orang nyeberang jalan gimana om?apakah perlu menyalakan lampu hazard ndak?kebanyakan mobil klo ada orang nyeberang nyalakan lampu hazard buat kasih tanda “hati-hati” pada kendaraan di belakangnya,,,mohon pencerahannya om
sekedar bantu jawab om bp,
utk kasih tanda “hati-hati” sudah cukup dg nyalakan lampu senja, selama nyala lampu rem (kondisi idle) itu masih standard pabrikan, ttu sudah cukup.
lampu hazard bisa dinyalakan hanya saat kendaraan dalam keadaan berhenti, ini tidak akan membingungkan kendaraan lain
Ada satu lagi om…
kebiasaan orang berterima kasih karena diberi jalan
Dengan menyalakan lampu hazard selama 2 detik.
Pernah juga dalam keadaan hujan yg super lebat..
Jarak pandang ga lebih dari 1meter… lampu belakang udah ga mempan… mo minggir juga ga kelihatan batas jalan dan kondisi jalan sedang padat.
kayanya ini udah masuk keadaan darurat.
Berhenti di tengah jalan… terkadang jalan ga lebih dari 5 km/jam
Klo lampu hazard ga nyala ga kelihatan walau lampu belakang nyala… bisa-bisa diseruduk dari belakang…
lampu hazard mobil didepan jadi panduan… klo nyemplung tandanya yg didepan salah jalan 😀
menurut ane tergantung situasi hujannya aja bagaimana.. kondisi yang sangat perlu pakai hazard saat hujan adalah ketika di jalan tol yang tidak padat.. hujan sangat deras bahkan pandangan mata 5 meter saja ga ada.. itu juga buat memperingatkan mobil belakang agar tidak ngebut / ada mobil di depannya… sebenernya hazard adalah “peringatan” untuk sesuatu yang darurat penting bagi yang mau nyalain hazard.
boleh lagi ketika ada orang nyebrang dadakan dan kita juga dadakan ngerem, berilah hazard untuk pengendara di belakang kita..