Bikin polisi tidur rapat dibahu jalan umum, bagaimana menurut pendapat anda?

Halo brother biker 😀 … Sudah resiko buat pemilik rumah yang berlokasi dipinggir jalan raya umum (Jalan propinsi, jalan kabupaten)…. biasanya bahu jalan didepan rumah tersebut digunakan untuk parkir pemilik kendaraan yang kebetulan singgah disekitar lokasi pemilik rumah. Apalagi bila disekitar rumah tersebut terdapat tempat-tempat yang sering dikunjungi orang, misal Counter hape/pulsa, warung makan, toko kelontong, bengkel dan lain-lain.

Sepanjang kendaraan yang parkir tidak sampai berhari-hari dan menghalangi akes keluar pemilik rumah. Karena jalan tersebut milik pemerintah dan digunakan untuk akses jalan umum.

Hhmmm…. kadang dilema juga ketika sipemilik kendaraan yang parkir kerap merusak trotoar yang berlokasi didepan pemilik rumah. Sudah dibetulin ambrol lagi….ambrol lagi. Nah..yudibatang dapat poto sebuah polisi tidur lokasinya dibahu jalan yang “benjolannya” lumayan tinggi, jumlahnya banyak dan posisinya berdekatan. Sepertinya ini sebuah pesan dari sipemilik rumah “DILARANG PARKIR DISINI!!” he..he…

Padahal untuk membuat polisi tidur itu tidak boleh sembarangan…ada aturannya! Diantaranya

1. Jalan yang dikasih polisi tidur adalah jalan dilingkungan pemukiman.

2. Jalan lokal yang mempunyai kelas jalan IIIC (Jalan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.11 milimeter.

Nah…menurut opini yudibatang, polisi tidur pada poto paling atas sangat membahayakan bagi pengguna jalan kususnya pemotor dan pengguna sepeda onthel. Andai ada pemotor sedang lewat terus ada mobil simpangan yang berada disamping polisi tidur. terus sipemotor mlipir kebahu jalan terus…. “jglug…jehglug…jeglug… dlosooorrrr…. ” Bagaimana menurut anda bila ketemu polisi tidur yang posisinya malah dibahu jalan??

About yudibatang 2695 Articles
Pemotor sederhana yang suka berbagi pengalaman seputar sepeda motor dan cerita horor. Contact email yudi.indonesia@yahoo.co.id

8 Komentar

  1. Diem aja mas, klo negor ngeri dibacok, beberapa waktu lalu jg pernah Dishub pernah complain ama salah satu begituan di daerah klender, warga situ ngamuk malahan… gak jd keributan sih cuma adu bacot gak jelas, akhirnya jalan ditutuk gerobak sampah, tangga, kursi etc…

    wkwkwkwkwk

  2. wkwkwkwk…. kecuali kalau menghalangi akses keluar masuk rumah, atau menhalangi tempat usaha ya.
    Trus kalau ada pejalan kaki yang kesandung gimana nih,, tuuh di trotoarnya juga ada polisi tidur.

  3. Di Indonesia repot yang punya kendaraan hobi parkir di bahu jalan karena gak sedia tempat parkir. Yang bikin poldur suka seenaknya sendiri bikin poldur gak kira2 banyak dan tingginya. Ini semua karena Pemerintah (baik Pemda (Disbinmar, Dishub, dst), Polantas, dst) tidak menjalankan fungsi pengawasannya dengan baik. Harusnya parkir sembarangan ya di derek dan kena tilang, kalau orang mau beli kendaraan STNK dan BPKB baru akan dikeluarkan kalau ybs bisa nunjukin bukti punya tempat parkir, dan yang buat poldur sembarangan ya di bongkar supaya ndak merusak jalan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.