
YUDIBATANG.COM – Halo brother biker 😀 ,.. Musim hujan telah tiba. Dan mungkin anda akan mengalami berkendara mobil ataupun naik motor dalam kondisi hujan. Untuk pengendara sepeda motor tentu harus menyiapkan jas hujan agar tidak basah saat berkendara menembus hujan. Dan bagi pemilik motuba, lebih baik motubanya dipasangi ac atau AC yang rusak segera diperbaiki. Tujuannya agar saat nyetir diwaktu hujan, kaca depan mobil anda berembun dan mengganggu penglihatan anda saay nyetir. namun ada hal lain yang juga tidak kalah penting saat berkendara diwaktu hujan. yups,.. dilarang menyalakan lampu hazard. Lho ? kenapa demikian?. ada beberapa alasan mengapa tidak boleh menyalakan lampu hazard saat hujan.
(Baca : Nasib pengendara mptuba tak ber ac saat terjebak kemacetan dan hujan deras )
Dulu, waktu saya baru bisa menyetir mobil, saya belum tahu betul apa fungsi dari lampu hazard. Dan kapan harus menyalakan lampu tersebut. Yang saya tahu, lampu hazard perlu dinyalakan ketika saya menemui keadaan darurat dan saat hujan. Ternyata menyalakan lampu hazard tidak bisa “sak enake udele dewe” atau seenaknya sendiri.
Menurut informasi dari Divisi Humas Polri, Lampu Hazard adalah lampu yang hidup bersamaan ketika tombol hazard (Bergambar Segitiga Merah) ditekan. Lampu hazard berfungsi sebagai penanda keadaan darurat yang dialami oleh pengemudi kendaraan tersebut. Hal ini tertulis dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1 yang menyatakan :
Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan”.Yang dimaksud dengan “isyarat lain” antara lain lampu darurat dan senter.Yang dimaksud dengan “keadaan darurat” adalah Kendaraan dalam keadaan mogok, Kecelakaan Lalu Lintas, dan mengganti ban.
Namun untuk menjadi perhatian bagi para pengemudi, terdapat kebiasaan yang menyalahgunakan fungsi dari Lampu Hazard.
Dan alasan mengapa tidak boleh menyalakan lampu hazard saat hujan :
1. Menggunakan saat hujan. Menggunakan saat hujan hanya membingungkan pengemudi dibelakang karena saat lampu hazard dinyalakan, Lampu Sein tidak berfungsi karena tertutup oleh lampu hazard. Anda cukup berhati-hati saja saat hujan atau dengan menghidupkan lampu utama.
2. Menggunakan saat memberi tanda lurus di persimpangan. Menggunakan saat bergerak lurus tidak perlu karena dengan tanpa menghidupkan lampu sein berarti anda menandakan diri akan bergerak lurus kedepan.
3. Menggunakan saat dilorong gelap. Menggunakan saat dilorong gelap tidak perlu karena tidak ada efeknya, yang ada hanya membingungkan kendaraan dibelakang. Cukup nyalakan lampu senja atau lampu utama karena lampu merah dibelakang mobil sudah menyala yang artinya memberi tanda bahwa ada mobil didepan.
4. Menggunakan saat berkabut. Cukup menyalakan lampu kabut (FogLamp) yang berwarna kuning / lampu utama.
Dengan mengetahui hal-hal dan alasan mengapa tidak boleh menyalakan lampu hazard saat kondisi hujan yang disebutkan diatas, diharapkan para pengguna jalan dapat lebih cerdas dalam mengemudi. Tidak mengikuti kebiasaan yang LUMRAH namun SALAH
Leave a Reply